570

REVIU KINERJA PENCEGAHAN STUNTING TAHUN 2021 DAN PERENCANAAN PERUMUSAN PROGRAM PRIORITAS AKSI INTEGRASI STUNTING TAHUN 2022

Nature  

Boyolali- Kamis, 3 Februari 2022. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak lebih pendek untuk usianya. Stunting disebabkan oleh factor multidimensi seperti praktek pengasuhan yang tidak baik, terbatasnya layanan kesehatan, kurangnya akses ke makanan bergizi, kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi. Dampak sunting pada kesehatan balita yaitu gagal tumbuh (berat lahir rendah, kecil, pendek, kurus), hambatan perkembangan kognitif dan motorik, gangguan metabolic pada saat dewasa (risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, obesitas, stroke, penyakit jantung).

Dalam upaya penanganan stunting ada 5 pilar, di mana salah satunya adalah konvergensi intervensi di tingkat pusat dan daerah. Intervensi penanganan stunting dapat dilakukan secara spesifik dan sensitive, di mana masing-masing memberikan kontribusi 30% dan 70%. Untuk intervensi sensitive ini dapat dilaksanakan dengan melakukan koordinasi lintas sektoral.

Pada hari Kamis, 3 Februari 2022, Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat melaksanakan kegiatan reviu kinerja pencegahan stunting Kabupaten Boyolali tahun 2021 dan perencanaan perumusan program prioritas aksi integrasi stunting Kabupaten Boyolai tahun 2022. Kegiatan ini diselenggarakan secara offline dengan menaati protokol kesehatan, bertempat di Hotel FrontOne Budget Boyolali. Sebelum memasuki ruangan peserta dan panitia menjalani swab antigen dan pengukuran suhu.

Adapun peserta yang mengikuti acara yaitu para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Boyolali, Camat se-Kabupaten Boyolali dan OPD terkait dalam penanganan stunting. Kegiatan konvergensi ini dibuka oleh Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan, S.H. Dalam sambutan, Bapak Wahyu Irawan menyampaikan bahwa strategi pencegahan stunting di Pemerintah Kabupaten Boyolali antara lain Pemkab mempunyai komitmen dan visi terhadap percepatan pencegahan stunting yang akan mengarahkan, mengkoordinasi, dan memperkuat strategi, kebijakan, dan target pencegahan stunting melalui PeraturanBupati No 48 Tahun 2020.

Kegiatan selanjutnya adalah pemaparan materi oleh narasumber utama, yakni Muhammad Jumhadi, M.AP, Public Policy Specialist LGCB ASR Ditjen Bina Bangsa Kemendagri. Dalam konvergensi ini juga diadakan panel diskusi bersama, di mana ada dua sesi panel. Sesi panel ini bertujuan mengupas upaya dan langkah-langkah penanganan stunting dari lintas sektor. Pada sesi panel yang pertama, terdiri dari sektor Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, DP2KBP3A dan DISPERMASDES. Kemudian pada sesi panel kedua, menghadirkan sektor dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali dan DPKP. Setelah sesi panel, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan diakhiri dengan penyampaian rencana tindak lanjut.

 

Cegah Stunting Itu Penting!

Komentar

No results found.

Tulis komentar

Matematika, contoh, 45-12 = 33