Boyolali – Dinas Kesehatan mengadakan kegiatan sosialisasi pengelolaan dan
pemanfaatan dana jaminan persalinan (jampersal) di Kabupaten Boyolali dengan
seluruh Rumah Sakit di Kabupaten Boyolali. Kegiatan tersebut dimulai jam 09.00 –
12.00 WIB, bertempat di Aula Besar Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali secara offline
dan online menggunakan zoom meeting pada Senin, 22 Maret 2021. Dalam kegiatan
tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Ibu Ratri S Survivalina sekaligus sebagai narasumber dan turut hadir pula Bapak Joko Mulyono dari
Komisi IV DPRD Kabupaten Boyolali. Semua Direktur rumah sakit di Kabupaten
Boyolali beserta Direktur Rumah Sakit diluar Kabupaten Boyolali, yaitu RS
Dr.Moewardi Surakarta dan RSUD Kota Surakarta hadir sebagai sasaran dalam
kegiatan tersebut. Semua puskesmas di Kabupaten Boyolali juga mengikuti
kegiatan tersebut via zoom meeting yang sebelumnya sudah difasilitasi oleh
Dinas Kesehatan.
Kegiatan sosialiasi pengelolaan dan pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan
(Jampersal) bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil,
bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas pelayanan kesehatan yang
kompeten. Berdasarkan data, penyebab kematian ibu terbanyak karena
pre eklamsi dan kejadian kematian ibu berdasarkan tempat pelayanan terbanyak
yaitu di Rumah Sakit. Jaminan persalinan tersebut digunakan untuk rujukan
persalinan dan neonatal, dukungan biaya persalinan bagi ibu hamil miskin yang
tidak mempunyai jaminan kesehatan, dan sewa operasional rumah tunggu kelahiran.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan kerja sama
antara Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dengan semua Rumah Sakit yang ada di
Boyolali. Penandatangan kerjasama dilakukan secara simbolis dengan perwakilan
Rumah Sakit yaitu Rumah Sakit Waras Wiris sebagai perwakilan RS Negeri dan
Rumah Sakit Asy-Syifa Sambi sebagai perwakilan RS Swasta. Proses penandatangan
secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas dan Rumah Sakit serta disaksikan
langsung oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Boyolali. Dengan terlaksananya
penandatanganan perjanjian kerja tersebut menandakan bahwa pengelolaan dan
pemanfaatan jampersal pada Rumah Sakit dan faskes lainnya sudah dapat
disosialisaikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan
jampersal tersebut.





Komentar
Tulis komentar