Obat merupakan
bagian penting dalam upaya menjaga dan memulihkan kesehatan. Namun, penggunaan
obat yang tidak tepat masih sering terjadi di masyarakat, seperti membeli obat
tanpa resep dokter, menghentikan antibiotik sebelum waktunya, menyimpan obat
secara sembarangan, hingga membuang obat kedaluwarsa tanpa prosedur yang benar.
Kebiasaan ini dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari efek samping yang
merugikan, keracunan, resistensi antibiotik, hingga pencemaran lingkungan.
Kurangnya
pemahaman tentang cara mengelola obat dengan benar menjadi salah satu penyebab
utama permasalahan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang
sederhana, mudah dipahami, dan dapat diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Di Indonesia program yang dilaksanakan oleh pemerintah berkaitan dengan
penggunaan obat yaitu Gerakan Masyarakat Cerdas
Menggunakan Obat (Gema Cermat).
Program
Gema Cermat ini dilaksanakan secara bersama di bawah
koordinasi Kementerian Kesehatan, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait
(kementerian/lembaga lainnya, instansi,
organisasi dan mitra lainnya) dalam rangka percepatan upaya peningkatan
pengetahuan, kesadaran, kepedulian, dan keterampilan masyarakat mengenai
penggunaan obat secara rasional., menyimpan dan membuang obat secara benar,
meliputi obat bebas untuk swamedikasi, maupun obat keras yang diperoleh dengan
resep dokter.
Prinsip dalam Gema Cermat ini adalah :
- Dapatkan, Sebaiknya kita mendapatkan obat di tempat yang terjamin mutu dan kualitas (obat asli) yaitu dari Apotik dan instalasi farmasi di rumah sakit, Puskesmas, Klinik, toko obat yang resmi dan lain- lain, selain itu mendapat informasi detail tentang obat yang dikonsumsi.
- Gunakan, Penggunaan obat mengacu pada prinsip penggunaan obat seperti tepat diagnosa, tepat indikasi, tepat pemilihan obat, tepat dosis, cara dan lama pemberian serta tepat pemberian informasi.
- Simpan, Simpan di tempat yang tidak terkena matahari langsung, kering dan tidak lembab. Perlu diperhatikan tempat penyimpanan jauh dari jangkauan anak-anak. Simpan obat sesuai dengan kemasan aslinya dan memastikan obat tersebut tertutup rapat agar terhindar dari kontaminasi.
- Buang, Obat yang telah kadaluwarsa tidak boleh dibuang sembarangan karena beresiko disalahgunakan atau tidak sengaja terminum oleh orang sehingga sebaiknya obat dibuka dahulu kemasannya lalu dihancurkan kemudian di buang ke tempat sampah.
Dengan menerapkan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat) dalam pengelolaan obat di kehidupan kita, turut melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dari risiko yang tidak diinginkan. Mari biasakan pengelolaan obat yang bijak.
Sumber :
Apa Itu Dagusibu? , Kemenkes RI, , 05 April 2023, https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/2303/apa-itu-dagusibu
Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang (DAGUSIBU), Kemenkes RI, 19 Desember 2023, https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/3024/dapatkan-gunakan-simpan-buang-dagusibu
Pedoman Pelaksanaan Program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat), Kemenkes RI, 2020





Komentar
Tulis komentar