Boyolali –Memasuki bulan suci Ramadhan,
kegiatan vaksinasi masih gencar dilaksanakan. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13
Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa, bahwa vaksinasi
Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat islam yang
sedang berpuasa.
Memasuki pekan kedua di bulan April
2021, Dinas Kesehatan melaksanakan vaksinasi bagi Lansia non Pegawai Negeri.
Sasaran pada vaksinasi ini adalah TP PKK, Lansia di Kelurahan Pulisen dan
Kelurahan Siswodipuran. Tahapan dalam vaksinasi berlangsung sama seperti
vaksinasi sebelum bulan Ramadhan, yakni menggunakan sistem 4 Meja. Kegiatan
vaksinasi ini dimulai pada hari Selasa, 13 April sampai dengan Jumat, 16 April
2021. Untuk hari Selasa sampai dengan Kamis, dilaksanakan dengan 3 sesi yaitu
sesi pertama pada pkl. 08.00-11.00 WIB, sesi kedua pada pkl. 11.00-14.00 WIB
dan sesi ketiga pada pkl. 14.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat hanya
berlangsung dalam dua sesi, yaitu pkl. 08.00-11.00 WIB dan pkl. 11.00-14.00
WIB.
Adapun dalam pelaksanaan vaksinasi di Dinas Kesehatan ini melibatkan para mitra kerja dan 1 UPT. Mitra kerja yang terlibat yakni 12 Klinik di Boyolali, 3 Rumah Sakit Umum Daerah dan 8 Rumah Sakit Swasta. Dalam pemberiannya, peserta vaksinasi mendapatkan vaksin Astra Zeneca untuk dosis pertama.
Mari Sukseskan Vaksin Covid-19
Patuhi Protokol Kesehatan





Komentar
Tulis komentar