1017

Sosialisasi Gratifikasi Pada Apel Pagi Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali

Nature  

Boyolali - Kamis, 22 April 2021 pukul 07.30 WIB pelaksanaan apel pagi di Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali pada Bulan Ramadhan. Pembina apel yaitu Sekretaris Dinas Kesehatan. Dalam wursito woro, pembina apel menyampaikan amanat berupa penolakan gratifikasi dan himbauan untuk melakukan pelaporan apabila menemukan adanya gratifikasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali.

Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dinas Kesehatan merupakan salah satu OPD yang rawan terkait dengan terjadinya gratifikasi. Hal tersebut dikarenakan Dinas Kesehatan memiliki banyak pelayanan publik yang berkaitan dengan masyarakat maupun pemohon dalam proses perizinan.

Disebutkan dalam UU No. 20 Tahun 2021, yakni pasal 12B ayat 1 “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Yang nilainya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

b.    Yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pada prinsipnya gratifikasi muncul dari bawahan kepada atasan, sedangkan dari atasan kepada bawahan seringkali merupakan hadiah atau reward atas kinerja. Pemberian dari masyarakat kepada pegawai ASN terkait dengan perizinan dan pengurusan dokumen-dokumen maupun surat yang lain merupakan bentuk gratifikasi juga. Pada saat ini terdapat mekanisme bentuk gratifikasi, apabila dari karyawan tidak bisa menolak gratifikasi tersebut, maka ada suatu konsep bentuk memberi uang pengganti. Selain itu gratifikasi bisa kita laporkan dan kita berikan kepada sektretariat atau Unit Pengelola Gratifikasi di Inspektorat. 

Komentar

No results found.

Tulis komentar

Matematika, contoh, 45-12 = 33