Boyolali - Kamis, 22
April 2021 pukul 07.30 WIB pelaksanaan apel pagi di Dinas Kesehatan Kabupaten
Boyolali pada Bulan Ramadhan. Pembina apel yaitu Sekretaris Dinas Kesehatan. Dalam
wursito woro, pembina apel menyampaikan amanat berupa penolakan gratifikasi dan
himbauan untuk melakukan pelaporan apabila menemukan adanya gratifikasi dalam
lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali.
Gratifikasi
adalah pemberian uang,
barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di
luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik. Dinas Kesehatan merupakan salah satu OPD yang rawan
terkait dengan terjadinya gratifikasi. Hal tersebut dikarenakan Dinas Kesehatan
memiliki banyak pelayanan publik yang berkaitan dengan masyarakat maupun
pemohon dalam proses perizinan.
Disebutkan dalam UU No. 20 Tahun 2021, yakni
pasal 12B ayat 1 “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Yang nilainya
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi
tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
b.
Yang nilainya kurang
dari Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi
tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pada prinsipnya
gratifikasi muncul dari bawahan kepada atasan, sedangkan dari atasan kepada
bawahan seringkali merupakan hadiah atau reward atas kinerja. Pemberian dari
masyarakat kepada pegawai ASN terkait dengan perizinan dan pengurusan
dokumen-dokumen maupun surat yang lain merupakan bentuk gratifikasi juga. Pada saat ini terdapat mekanisme bentuk
gratifikasi, apabila dari karyawan tidak bisa menolak gratifikasi tersebut,
maka ada suatu konsep bentuk memberi uang pengganti. Selain itu gratifikasi
bisa kita laporkan dan kita berikan kepada sektretariat atau Unit Pengelola
Gratifikasi di Inspektorat.





Komentar
Tulis komentar