Kriteria Produk

Not Found

Kategori Produk

Not Found

Prosedur Pengajuan Rekomendasi

Not Found
>

Persyaratan

Not Found
>

Contoh Pelabelan

Not Found
Not Found

FAQ Seputar SPP-IRT

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
Izin Edar adalah persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran Pangan Olahan.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Nomor P-IRT adalah nomor Pangan Produksi IRTP yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada Label Pangan Produksi IRTP.
  1. Produk termasuk dalam 15 jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT dan tidak termasuk:
    • Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
    • Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
    • Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
    • Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes. Karena produk-produk pangan tersebut masuk kriteria yang harus mendapatkan izin MD (Makanan Dalam Negeri) atau ML (Makanan Luar Negeri) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
  2. Produk dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari
Jenis Pangan Contoh Kode
HASIL OLAHAN IKAN KERING Abon daging, dendeng daging, dsb 01
HASIL OLAHAN DAGING KERING Ikan kering, ikan asin, ikan asap, dsb 02
HASIL OLAHAN UNGGAS KERING Unggas goreng, rendang unggas, dsb 03
HASIL OLAHAN SAYUR Acar, asinan sayur, keripik sayur, dsb 04
HASIL OLAHAN KELAPA Geplak, serundeng kelapa, dsb 05
TEPUNG DAN HASIL OLAHNYA Bihun, biskuit, kerupuk, tepung sagu, dsb 06
MINYAK DAN LEMAK Minyak kelapa, minyak wijen, dsb 07
SELAI, JELI DAN SEJENISNYA Selai, jeli buah, cincau, konnyaku, dsb 08
GULA, KEMBANG GULA DAN MADU Gula merah, madu, sirup, gulali, dsb 09
KOPI DAN TEH KERING Kopi biji kering/bubuk, teh daun kering/ bubuk, dsb 10
BUMBU Bumbu masakan kering, sambal, dsb 11
REMPAH-REMPAH Bawang merah bubuk, cabe kering/bubuk, dsb 12
MINUMAN SERBUK Minuman serbuk kopi, dsb 13
HASIL OLAHAN BUAH Keripik buah, pisang sale, dsb 14
HASIL OLAHAN BIJI-BIJIAN, KACANG-KACANGAN DAN UMBI Keripik umbi, rengginang, emping, dsb 15
5 tahun sejak tanggal diterbitkan
Tidak dikenakan biaya
Ya, Industri Rumah Tangga Pangan wajib mengajukan Permohonan Perubahan Sertifikat Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga.
  1. Perubahan bentuk usaha
  2. Perubahan nama Industri Rumah Tangga Pangan
  3. Pergantian pemilik Industri Rumah Tangga Pangan
  4. Perubahan alamat atau lokasi Industri Rumah Tangga Pangan
Industri Rumah Tangga Pangan dilarang memproduksi produk selain yang tercantum dalam Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga. Jika masa berlaku Sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan telah berakhir, maka pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan dilarang untuk diedarkan.
  1. Pemilik dan/atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang pangan;
  2. Pangan Produksi IRTP terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan;
  3. Pangan IRTP terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan kimia obat (BKO);
  4. Pangan Produksi IRTP mencantumkan klaim selain peruntukannya sebagai Pangan Produksi IRTP;
  5. Lokasi sarana produksi Pangan Produksi IRTP tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran pada saat mendapatkan SPPIRT dan/atau dokumen yang didaftarkan pada saat pemberian SPP-IRT; dan/atau
  6. Sarana dan/atau produk Pangan Olahan yang dihasilkan terbukti tidak sesuai dengan SPP-IRT yang telah diberikan.