Penyusun: Kartika Kirana, S.KM, Arum Koesdyahmurti, S.KM
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010,
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok untuk mendidik dan membina kaum muda Indonesia
agar menjadi tenaga kader Pembangunan yang beriman, bertaqwa, berilmu pengetahuan
dan teknologi serta bermoral Pancasila yang sehat jasmani dan rohani.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Gerakan
Pramuka melakukan kerja sama dengan beberapa lintas terkait, salah satunya
Kementerian Kesehatan. Hal ini terwujud dengan kesepakatan antara Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dengan Menteri Kesehatan Nomor HK.05.01/VIII/2379/2015
dan Nomor 08/PK-MoU/2015 tanggal 12 November 2015. Melalui kerja sama ini,
terbentuklah Gerakan Pramuka di bidang kesehatan dengan nama Saka Bakti Husada.
Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985.
Saka Bakti Husada adalah wadah
pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan
pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Saka Bakti Husada bertujuan untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang
kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua
anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.
Pada Saka Bakti Husada ada enam krida
yaitu Krida Bina Lingkungan Sehat, Krida Bina Keluarga Sehat, Krida
Penanggulangan Penyakit, Krida Bina Gizi, Krida Bina Obat dan Krida Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dalam krida ini masing-masing memiliki Syarat
Kecakapan Khusus (SKK), di mana total SKK pada Saka Bakti Husada ada 32 SKK.
Berdasarkan Buku Saku Anggota Saka Bakti
Husada (Kemenkes, 2019), berikut adalah syarat kecakapan khusus setiap krida
pada Saka Bakti Husada,
A. Krida Bina Lingkungan Sehat
1. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Rumah Sehat
2. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Tempat dan Fasilitas Umum Sehat
3. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Kedaruratan Kesehatan Lingkungan
B. Krida Bina Keluarga Sehat
1. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
2. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Balita dan Anak Pra Sekolah
3. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja
4. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Reproduksi
5. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Lanjut Usia
6. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Jiwa
7. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Kerja dan Olahraga
C. Krida Pengendalian
Penyakit
1. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Pencegahan Penyakit
2. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Pengendalian Penyakit Saluran Pernafasan
3. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Pengendalian Penyakit Saluran Cerna
4. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Pengendalian Penyakit Kulit
5. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik
6. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Pengendalian Penyakit Tidak Menular
7. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Kesehatan Jiwa
D. Krida Bina Gizi
1. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Mengenal Keadaan Gizi
2. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Kegiatan Gizi di Pos Pelayanan Terpadu
3. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Perencanaan Menu
4. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Penyuluhan Gizi
5. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Penanganan Gizi Darurat
E. Krida Bina Obat
1. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Pemahaman Obat
2. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pembuatan Jamu yang Baik dan Pemanfaatannya
3. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pencegahan dan Penanggulangaenyalahgunaan NAPZA
4. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Pemilihan Pangan Sehat
5. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) Pembinaan Kosmetika
F. Krida Bina Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
1. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Rumah Tangga
2. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Sekolah
3. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Tempat-tempat umum
4. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Tempat Kerja
5. Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) PHBS di Institusi Kesehatan
Satuan Karya Pramuka (Saka) ini
diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda
usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki
beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu.
Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan
Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh melalui proses pembelajaran
pemenuhan syarat kecakapan khusus dan pemberian tanda kecakapan khusu oleh
pamong dan instruktur.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Buku Saku Anggota Saka
Bakti Husada, Kemenkes RI, 2019
Saka Bakti Husada, Kemenkes RI, 2016 pada https://promkes.kemkes.go.id/?p=4801





Komentar
Tulis komentar