Penulis : Arum Koesdyahmurti, S.KM
Pereview: Teguh Tri Kuncoro, S.KM, M.PH; Sri Rahayu Murtiningsih, S.ST
Desain Grafis : Kartika Kirana, S.KM
Polio adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus yang menular. Paparan virus ini memicu cidera saraf yang berisiko menyebabkan kelumpuhan, kesulitan bernapas, hingga kematian. Penyakit ini disebabkan oleh virus polio. Biasanya, penularan terjadi melalui kontak langsung atau mengonsumsi air dan makanan yang telah terkontaminasi dengan feses yang mengandung virus polio. Meskipun tidak memiliki gejala, tetapi pengidap polio tetap bisa menularkan virus polio kepada orang lain.
Sejak tahun 2014, Indonesia sudah dinyatakan bebas Polio (Eradikasi Polio). Namun saat ini, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI mendapatkan laporan ditemukannya tiga penyakit kasus lumpuh layu akut (Acute flaccid paralysis/AFP) yang disebabkan oleh Virus Polio Tipe 2. Ada 2 (dua) kasus ditemukan yaitu 1 kasus di Provinsi Jawa Tengah dan1 kasus di Provinsi Jawa Timur pada Desember 2023, sedangkan satu kasus lainnya ditemukan di Provinsi Jawa Timur pada 4 Januari 2024.Perlu diketahui bahwa Polio merupakan salah satu penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Virus Polio dapat menular melalui air yang terkontaminasi dengan tinja yang mengandung Virus Polio. Oleh karena itu untuk menanggulangi Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio tersebut maka masyarakat dihimbau untuk :
1. Memastikan anak-anak memperoleh imunisasi rutin
polio lengkap sesuai usia, yaitu 4 kali polio tetes dan 2 kali polio suntik,
sebelum usia 1 tahun.
2. Memastikan seluruh anak usia 0 sampai 7 tahun 11
bulan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Kabupaten
Sleman Provinsi DIY memperoleh 2 dosis imunisasi polio tetes tambahan pada
kegiatan Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) yang akan dilaksanakan untuk
putaran pertama pada tanggal 15-21 Januari 2024 dan putaran kedua pada tanggal
19-25 Februari 2024.
3. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,
termasuk buang air besar (BAB) di jamban dengan septic tank dan
cuci tangan dengan sabun sebelum makan dan setelah buang air kecil/besar
(BAK/BAB).
4. Segera melapor kepada petugas kesehatan atau
puskesmas terdekat bila menemukan anak usia di bawah 15 tahun dengan gejala
lumpuh layuh mendadak.
Mari kita sukseskan
pelaksanaan Sub PIN Polio dengan sasaran seluruh anak usia 0 sampai 7 tahun 11
bulan. Sub PIN Polio dapat kita dapatkan secara gratis di Puskesmas, Puskesmas
Pembantu, Posyandu, Satuan Pendidikan (PAUD, TK, SD/sederajat) dan Pos Imunisasi
lainnya di bawah koordinasi Puskesmas.
Sumber
:
Polio https://www.halodoc.com/kesehatan/polio
,Halodoc, 24 Juni 2022





Komentar
Tulis komentar