Imunisasi
adalah proses memasukkan vaksin ke dalam tubuh seseorang untuk meningkatkan
kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu. Imunisasi merupakan hak yang harus
dipenuhi. Di Indonesia, landasan hukum imunisasi tercantum dalam Undang Undang
Dasar 1945 pasal 28B ayat 2 dan pasal 28H ayat 1; Undang-undang Perlindungan
Anak Nomor 35 Tahun 2014; Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun
2014; serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat
ini imunisasi telah mencegah kematian 2-3 juta anak setiap tahunnya akibat PD3I
(penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi). Namun demikian, imunisasi bayi
lengkap masih belum cukup memberikan perlindungan terhadap PD3I karena beberapa
antigen memerlukan booster/ pemberian dosis lanjutan pada usia 18 bulan, usia
anak sekolah (BIAS) dan usia dewasa (WUS). Oleh sebab itu salah satu program
imunisasi rutin yang dilaksanakan untuk menambah perlindungan terhadap PD3I
adalah BIAS.
Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) adalah kegiatan pemberian imunisasi lanjutan pada peserta didik SD/MI/bentuk lain yang sederajat yang diberikan pada bulan Agustus untuk imunisasi Campak Rubela dan HPV (khusus untuk anak perempuan) serta bulan November untuk imunisasi DT dan Td. BIAS merupakan salah satu kegiatan dalam pembinaan UKS.
BIAS bertujuan mencegah penyakit campak rubela, difteri, tetanus neonatorum dan kanker leher rahim yang dapat menyebabkan disabilitas dan kematian.
Campak dan Rubela dapat dicegah dengan
imunisasi Campak-Rubela. Campak
adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus campak, bila disertai
komplikasi dapat menyebabkan kematian. Rubela disebabkan oleh virus rubela.
Virus ini sering menginfeksi anak dan dewasa muda yang rentan. Bila menginfeksi
wanita hamil trimester pertama dapat menyebabkan kelainan pada bayi yang
dikandungnya.
Difteri dan Tetanus dapat dicegah dengan
imunisasi DT atau Td. Difteri
adalah penyakit yang disebabkan oleh bakteri difteri, dapat menyerang semua
usia, dan mengakibatkan sesak nafas bahkan kematian. Tetanus disebabkan oleh
infeksi akut oleh bakteri Clostridium tetani yang masuk lewat luka dan
menyebabkan kejang otot yang parah bahkan kematian jika tidak ditangani.
Kanker leher rahim dapat dicegah dengan
imunisasi HPV. Kanker
leher rahim sekitar 95% kasus disebabkan oleh infeksi virus Human Papilomavirus
(HPV). Imunisasi HPV melindungi anak perempuan dari kanker leher rahim di masa
depan.
BIAS
dilaksanakan pada bulan Agustus dan November setiap tahun. Sasarannya mulai
kelas 1 (usia 7 tahun), 2 (usia 8 tahun), 5 (usia 11 tahun), 6 (usia 12 tahun)
dan 9 (usia 15 tahun). Kegiatan BIAS ini dapat dilaksanakan di sekolah,
madrasah dan pesantren bagi anak sekolah. Sedangkan bagi anak usia sekolah yang
tidak sekolah dapat mengikuti BIAS di Puskesmas, Posyandu dan fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya.
Untuk
mengikuti BIAS, ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum imunisasi, antara
lain pastikan anak dalam kondisi sehat, anak harus sudah sarapan/ makan sebelum
berangkat ke sekolah dan orang tua/ pengasuh mengisi formulir skrining yang
diberikan oleh sekolah.
Sumber:
Kebijakan
Pelaksanaan Imunisasi Lanjutan pada Anak Usia Sekolah pada Kegiatan BIAS,
Kemenkes, 2025, https://ayosehat.kemkes.go.id/materi---kebijakan-bias-2025
https://ayosehat.kemkes.go.id/leaflet---leaflet-bias-2025-pdf
Penulis:
Kartika Kirana, S.KM
Desain cover : Kartika Kirana, S.KM
Reviewer : Sri Rahayu Murtiningsih, S.ST





Komentar
Tulis komentar